Jumat, 12 Desember 2014

Ujian Nasional dan UNPK Tahun Ajaran 2014/2015 Gunakan Kurikulum Lama

Ujian Nasional dan UNPK Tahun Ajaran 2014/2015 Gunakan Kurikulum Lama

pelaksanaan UNMasih banyak yang bertanya, bagaimana kisi-kisi ujian nasional tahun 2014/2015 menggunakan kurikulum 2013 atau masih menggunakan kurikulum lama?
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 144 Tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional, pasal 22 ayat (2) menyebutkan bahwa kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
Dengan demikian ujian nasional SMA kisi-kisi disusun berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006. Sedangkan kisi-kisi ujian nasional disusun berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007.
Kisi-kisi UN dan UNPK ditetapkan dalam Peraturan BSNP nomor 0027/P/BSNP/P/IX/2014. Untuk mengunduh kisi-kisi dapat diklik di sini.

BERBAGAI PERATURAN UNTUK PENILIK

Penilik

Silahkan unduh peraturan perundangan terkait penilik:
  1. Permenpan dan RB nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya
  2. Juklak Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya
  3. Juknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya

Satuan PAUD Tetap Melaksanakan Kurikulum 2013

Satuan PAUD Tetap Melaksanakan Kurikulum 2013

anak paud josTerkait dengan penghentian pelaksanaan Kurikulum 2013 pada sebagian satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, kalangan penggiat PAUD banyak yang bingung bagaimana pelaksanaan Kurikulum 2013 pada satuan PAUD.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 yang ditandatangani pada tanggal 11 Desember 2014, pada pasal 7 ditetapkan bahwa  satuan PAUD melaksanakan kurikulum 2013 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD sebagai pengganti Permendiknas nomor 58 Tahun 2009, dan Permendikbud nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 PAUD.
Untuk mengunduh kedua permendikbud diatas beserta lampirannya dapat diklik tautan berikut ini:
  1. Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD dan lampirannya.
  2. Permendikbud nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 PAUD dan lampirannya.
Untuk mengunduh ijin pendirian satuan PAUD, silahkan masuk ke sini. Ingin mengunduh modul, pedoman dan paparan kurikulum 2013 PAUD, klik di sini.
Sedangkan untuk mengunduh Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 dapat diunduh di sini.

Minggu, 07 Desember 2014

Pendirian Satuan PAUD

Pendirian Satuan PAUD

anak paud josYogyakarta (14/11/14) Pasca diterbitkannya Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, penggiat PAUD nonformal (KB/TPA/SPS) merasa tidak diakomodasi dalam peraturan tersebut. Kini pendirian satuan PAUD diatur dalam regulasi tersendiri, yaitu Permendikbud nomor 84 Tahun 2014.
Untuk mengunduh Permendikbud nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD dapat diunduh pada tautan ini.

Aplikasi Rapor Paket C

Aplikasi Rapor Paket C

Untuk mengunduh file rapor dapat klik di sini.

UNPK Hanya Sekali dan Setelah UN SMA

UNPK Hanya Sekali dan Setelah UN SMA

UNPK I 012 Kerjakan SoalYogyakarta (07/11/2014) Berdasarkan Permendikbud nomor 144 Tahun 2014 ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK) tahun 2014/2015 dilaksanakan hanya sekali. Pelaksanaan UNPK Paket C setelah ujian nasional SMA/SMK.
Pada pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 144 Tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional, dinyatakan bahwa “UN untuk sekolah/madrasah dan pendidikan kesetaraan dilaksanakan 1(satu) kali dalam satu tahun.” Pada tahun sebelumnya pelaksanaan UNPK Paket C dilaksanakan dua kali, tahap pertama dilaksanakan pada hari yang sama dengan UN SMA/SMK yaitu pada bulan April 2014 dan tahap kedua pada bulan Agustus 2014.
Peserta UNPK Paket C yang tidak bisa mengikuti ujian karena alasan tidak bisa menginggalkan pekerjaan serta alasan lain yang sah dapat mengikuti ujian susulan. Ujian susulan dilaksanakan satu minggu setelah pelaksanaan UNPK.
Ujian susulan berbeda dengan ujian tahap kedua pada tahun sebelumnya yang bisa menyusun atau mengusulkan data nominatif tambahan untuk tahap kedua, sedangkan ujian susulan peserta sudah terdaftar pada daftar nominatif tetap (DNT). Tidak ada lagi DNT tambahan sebagaimana ujian dua tahap.
Pada pasal 15 ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan UN SMA/SMK pada bulan April 2015. Lalu kapan pelaksanaan UNPK Paket C?
Pasal 15 ayat (3) menjelaskan bahwa UNPK Paket C dilaksanakan setelah pengumuman hasil UN SMA/SMK. Jadi tahun mendatang pelaksanaan UNPK tidak lagi bersamaan hari dengan UN SMA/SMK. Pelaksanaan UNPK setelah UN SMA/SMK mengandung maksud agar peserta didik SMA/SMK yang tidak lulus UN bisa mengikuti UNPK Paket C/Paket C Kejuruan.
Untuk mengunduh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 144 Tahun 2014 secara lengkap silahkan klik tautan ini.

Pengisian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Penilik

Pengisian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Penilik

Bangga jadi penillikYogyakarta (25/01/2014) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 penilaian prestasi kerja PNS. Sasaran kerja pegawai (SKP) disusun setiap awal tahun oleh setiap PNS, tidak terkecuali penilik. Pengisian SKP berlaku efektif mulai 1 Januari 2014. SKP Penilik diisi berdasarkan rincian tugas jabatan sebagaimana diatur dalam Permenpan RB nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
Berikut ini dapat diunduh contoh SKP Penilik Madya. Isian target kuantitas atau output disesuaikan dengan jumlah program atau kegiatan unit kerja mengacu pada penetapan kinerja atau rencana tahunan.
Penilik Madya golongan IV/a untuk naik ke golongan IV/b membutuhkan angka kredit minimal 150. Berdasarkan kenaikan pangkat normal (empat tahun) maka kebutuhan angka kredit minimal setiap tahun adalah 37,5. Angka kredit sebesar itu (37,5) termasuk sub unsur pengembangan profesi (10) dan unsur penunjang.
Pada contoh isian form disimulasikan Penilik Madya mentargetkan dalam satu tahun memperoleh 39,54 dari unsur utama, belum termasuk pengembangan profesi. Jika pada tahun 2014 penilik madya ingin merencanakan melakukan pengembangan profesi, maka rincian kegiatan pengembangan profesi dimasukkan dalam SKP.
Target angka kredit 39,54 diperoleh dari:
  1. penyusunan rencana tahunan (satu kali), penyusunan rencana triwulan empat kali.
  2. Pemantauan pada enam program PNFI yang berbasis satu instrumen (satu instrumen untuk memantau enam program) yang dilakukan mulai dari penyusunan instrumen sampai penyusunan laporan.
  3. Penilaian progam PNFI 20 satuan pendidikan yang berbasis pada satu instrumen, yang dilakukan mulai dari penyusunan instrumen sampai dengan penyusunan laporan.
  4. Pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok sebanyak 10 sasaran.
  5. Pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam melakukan penelitian atau pengembangan, pembelajaran, pelatihan, dan/atau pembimbingan dengan sasaran perorangan, 2 sasaran.
  6. Pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan sasaran perorangan, 2 sasaran.
  7. Penyusunan laporan triwulan 4 laporan.
  8. Penyusunan laporan tahunan 1 laporan.