anak paud josYogyakarta (14/11/14) Pasca diterbitkannya Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, penggiat PAUD nonformal (KB/TPA/SPS) merasa tidak diakomodasi dalam peraturan tersebut. Kini pendirian satuan PAUD diatur dalam regulasi tersendiri, yaitu Permendikbud nomor 84 Tahun 2014.
Untuk mengunduh Permendikbud nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD dapat diunduh pada tautan ini.