Bangga jadi penillikYogyakarta (25/01/2014) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 penilaian prestasi kerja PNS. Sasaran kerja pegawai (SKP) disusun setiap awal tahun oleh setiap PNS, tidak terkecuali penilik. Pengisian SKP berlaku efektif mulai 1 Januari 2014. SKP Penilik diisi berdasarkan rincian tugas jabatan sebagaimana diatur dalam Permenpan RB nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
Berikut ini dapat diunduh contoh SKP Penilik Madya. Isian target kuantitas atau output disesuaikan dengan jumlah program atau kegiatan unit kerja mengacu pada penetapan kinerja atau rencana tahunan.
Penilik Madya golongan IV/a untuk naik ke golongan IV/b membutuhkan angka kredit minimal 150. Berdasarkan kenaikan pangkat normal (empat tahun) maka kebutuhan angka kredit minimal setiap tahun adalah 37,5. Angka kredit sebesar itu (37,5) termasuk sub unsur pengembangan profesi (10) dan unsur penunjang.
Pada contoh isian form disimulasikan Penilik Madya mentargetkan dalam satu tahun memperoleh 39,54 dari unsur utama, belum termasuk pengembangan profesi. Jika pada tahun 2014 penilik madya ingin merencanakan melakukan pengembangan profesi, maka rincian kegiatan pengembangan profesi dimasukkan dalam SKP.
Target angka kredit 39,54 diperoleh dari:
  1. penyusunan rencana tahunan (satu kali), penyusunan rencana triwulan empat kali.
  2. Pemantauan pada enam program PNFI yang berbasis satu instrumen (satu instrumen untuk memantau enam program) yang dilakukan mulai dari penyusunan instrumen sampai penyusunan laporan.
  3. Penilaian progam PNFI 20 satuan pendidikan yang berbasis pada satu instrumen, yang dilakukan mulai dari penyusunan instrumen sampai dengan penyusunan laporan.
  4. Pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok sebanyak 10 sasaran.
  5. Pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam melakukan penelitian atau pengembangan, pembelajaran, pelatihan, dan/atau pembimbingan dengan sasaran perorangan, 2 sasaran.
  6. Pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan sasaran perorangan, 2 sasaran.
  7. Penyusunan laporan triwulan 4 laporan.
  8. Penyusunan laporan tahunan 1 laporan.