Minggu, 16 Februari 2020

MK Tolak Permohonan Guru PAUD Nonformal

6
JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan uji materiilUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Nomor 2/PUU-XVII/2019 dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman didampingi oleh delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (21/5/2019). “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar.

Anisa Rosadi selaku Pemohon menyebutkan pasal-pasal yang diujikan merugikan hak konstitusionalnya karena hanya mengakui bahwa guru hanyalah pendidik pada PAUD formal, sedangkan pendidik pada PAUD nonformal secara hukum tidak diakui sebagai guru. Akibatnya, Pemohon tidak mendapatkan jaminan untuk mengembangkan kompetensi seperti sertifikasi guru dan jaminan kesejahteraan seperti gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus lainnya.  Untuk itu, melalui petitum, Pemohon memohonkan agar Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur nonformal”.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Pemohon mendalilkan tidak dimasukkannya pendidik PAUD jalur nonformal dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Hal tersebut karena menyebabkan Pemohon tidak mendapatkan jaminan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, tidak dapat mengembangkan diri demi memenuhi kebutuhan hidup serta menyebabkan Pemohon diperlakukan diskriminatif.

Terhadap dalil Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, norma tersebut merupakan ketentuan umum yang memberikan batasan pengaturan terhadap siapa yang diaturnya, maka dengan tidak dimasukkannya pendidik PAUD jalur pendidikan nonformal dalam Undang-Undang Guru dan Dosen tidak mengakibatkan warga negara yang berprofesi serupa dengan Pemohon kehilangan hak atas pekerjaannya. Pemohon—dalam hal ini—tetap dapat melanjutkan pekerjaannya, meski keberadaannya tidak termasuk dalam definisi yang disebutkan dalam norma tersebut tetapi tetap diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

“Selain itu, Pemohon pun tidak terlanggar haknya untuk mengembangkan diri demi terpenuhinya kebutuhan hidup sebab ketiadaan pendidik PAUD jalur nonformal dalam norma a quo tidak menghalangi hak Pemohon untuk mendapatkan pelatihan maupun kesempatan untuk meningkatkan kemampuannya baik secara praktik maupun akademisnya. Dengan demikian Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU Guru dan Dosen tidak menghalangi Pemohon untuk mendapatkan jaminan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta mengembangkan diri demi memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Wahiduddin.

Selain itu, Wahiduddin melanjutkan dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU Guru dan Dosen tidak memberikan kepastian hukum kepada profesinya sebagai pendidik PAUD nonformal, menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU Guru dan Dosen merupakan pasal yang diatur dalam Ketentuan Umum. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011) bahwa Ketentuan Umum berisi tentang batasan pengertian atau definisi, singkatan atau akronim yang digunakan dalam peraturan, dan hal-hal lain yang bersifat umum dan berlaku bagi pengaturan di dalam pasal-pasal berikutnya, antara lain, ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan tanpa dirumuskan tersendiri dalam pasal atau bab.

“Dengan demikian Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang dimohonkan oleh Pemohon bukanlah norma yang bersifat mengatur tetapi justru memberikan batasan arah pengaturan dan siapa yang diatur dalam UU Guru dan Dosen, dengan maksud untuk menghindarkan makna ganda (ambiguity) atau ketidakjelasan (vagueness) dalam pengaturan di dalam pasal-pasal selanjutnya, sehingga pasal a quo justru memberikan kepastian hukum,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar