UNPK Hanya Sekali dan Setelah UN SMA
Yogyakarta (07/11/2014) Berdasarkan Permendikbud nomor 144 Tahun 2014 ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK) tahun 2014/2015 dilaksanakan hanya sekali. Pelaksanaan UNPK Paket C setelah ujian nasional SMA/SMK.
Pada pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 144 Tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional, dinyatakan bahwa “UN untuk sekolah/madrasah dan pendidikan kesetaraan dilaksanakan 1(satu) kali dalam satu tahun.” Pada tahun sebelumnya pelaksanaan UNPK Paket C dilaksanakan dua kali, tahap pertama dilaksanakan pada hari yang sama dengan UN SMA/SMK yaitu pada bulan April 2014 dan tahap kedua pada bulan Agustus 2014.
Peserta UNPK Paket C yang tidak bisa mengikuti ujian karena alasan tidak bisa menginggalkan pekerjaan serta alasan lain yang sah dapat mengikuti ujian susulan. Ujian susulan dilaksanakan satu minggu setelah pelaksanaan UNPK.
Ujian susulan berbeda dengan ujian tahap kedua pada tahun sebelumnya yang bisa menyusun atau mengusulkan data nominatif tambahan untuk tahap kedua, sedangkan ujian susulan peserta sudah terdaftar pada daftar nominatif tetap (DNT). Tidak ada lagi DNT tambahan sebagaimana ujian dua tahap.
Pada pasal 15 ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan UN SMA/SMK pada bulan April 2015. Lalu kapan pelaksanaan UNPK Paket C?
Pasal 15 ayat (3) menjelaskan bahwa UNPK Paket C dilaksanakan setelah pengumuman hasil UN SMA/SMK. Jadi tahun mendatang pelaksanaan UNPK tidak lagi bersamaan hari dengan UN SMA/SMK. Pelaksanaan UNPK setelah UN SMA/SMK mengandung maksud agar peserta didik SMA/SMK yang tidak lulus UN bisa mengikuti UNPK Paket C/Paket C Kejuruan.
Untuk mengunduh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 144 Tahun 2014 secara lengkap silahkan klik tautan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar