Minggu, 04 Januari 2015

Menghitung Kebutuhan Penilik Berdasarkan Beban Kerja

Menghitung Kebutuhan Penilik Berdasarkan Beban Kerja

Pasal 27 ayat (2) Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2010 menyebutkan formasi jabatan penilik ditetapkan satu kecamatan paling kurang 3 (tiga) orang dan paling banyak 12 orang. Oleh karena itu, dalam menetapkan jumlah formasi jabatan fungsional penilik mengacu pada ketentuan tersebut. Ketentuan pasal tersebut jika diberlakukan apa adanya, tanpa melalui analisis kebutuhan dan ketersediaan penilik bisa jadi akan memunculkan persoalan baru. Persoalan tersebut antara lain rebutan sasaran program demi raihan angka kredit.
Oleh karena itu untuk memenuhi kebutuhan jumlah penilik di kabupaten/kota, penetapan formasi jabatan fungional penilik perlu dilakukan dengan cara menganalisis ketersediaan penilik dan menghitung kebutuhan penilik.
Ketersediaan penilik dalam suatu wilayah didasarkan pada data penilik terkini yang dimiliki oleh kabupaten/kota. Pendataan ketersediaan penilik menjadi bagian tidak terpisahkan dari perencanaan kepegawaian secara keseluruhan. Setiap kabupaten/kota harus menyusun perencanaan ketersediaan penilik untuk kurun waktu 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun ke depan sesuai dengan kebutuhan dan perubahan organisasi yang selanjutnya disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui pejabat pembina kepegawaian.
Perkiraan ketersediaan penilik tahun berikutnya dihitung atas dasar jumlah penilik yang ada dikurangi dengan jumlah penilik yang mencapai batas usia pensiun dalam tahun yang bersangkutan. Berkurangnya penilik di luar batas usia pensiun antara lain seperti halnya mutasi, berhenti, dan meninggal dunia sulit diramalkan, sehingga pengurangan tersebut tidak perlu dimasukan dalam perkiraan, kecuali direncanakan dengan pasti.
Adapun penghitungan kebutuhan penilik mempertimbangkan aspek jenis, jumlah, rasio dan kondisi wilayah.
Pasal 5 Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2010 menyebutkan bahwa jenis jabatan penilik berdasarkan bidang tugasnya terdiri atas penilik PAUD, penilik pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta penilik kursus. Untuk itu, penetapan jenis jabatan fungsional penilik mengacu pada ketentuan diatas. Dalam menetapkan jenis penilik perlu mempertimbangkan kualifikasi pendidikan, pendidikan dan pelatihan (diklat), dan pengalaman seorang penilik baik sebelum menjadi penilik maupun setelah memangku jabatan fungsional penilik.
Rasio penilik dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan komposisi formasi jabatan fungsional penilik. Rasio dihitung dengan pertimbangan bahwa seorang penilik mampu menjalankan tugasnya dengan optimal dan dapat mengumpulkan angka kredit minimal yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Rasio ideal satu orang penilik melaksanakan pengendalian mutu terhadap 10 s.d. 19 satuan program PAUDNI. Rasio jumlah penilik  untuk masing-masing jenis jabatan adalah sebagai berikut:
  • Rasio penilik PAUD 1 : 10 sampai dengan 1:19 terhadap program PAUD
  • Rasio Penilik kesetaraan dan keaksaraan 1 : 10 sampai dengan 1:19 terhadap program kesetaraan dan keaksaraan
  • Rasio Penilik kursus 1 : 10 sampai dengan 1:19 terhadap program kursus.
Bagi kabupaten/kota dengan kondisi wilayah berkategori khusus diatur sebagai berikut:
  • Kabupaten/kota yang masuk daerah khusus (seperti: wilayah tertinggal, terpencil, perbatasan, rawan konflik dan bencana) maka pengangkatan penilik dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan kabupaten/kota yang bersangkutan.
  • Kabupaten/kota yang sebaran program PAUDNI tidak merata dan tidak seimbang menurut jenis penilik maka dapat dilakukan dua alternatif:  (i) pengangkatan penilik di setiap kecamatan tidak harus mencakup tiga jenis: penilik PAUD, penilik pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta penilik kursus, tetapi  disesuaikan dengan jenis program PAUDNI yang ada di kabupaten/kota bersangkutan, (ii) pengangkatan setiap jenis penilik dapat ditugaskan merangkap untuk dua atau lebih wilayah kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan.
Contoh perhitungan beban kerja penilik:
Berapa beban kerja ideal seorang penilik?
Penilik pertama dengan golongan III/b untuk dapat menduduki jabatan penilik muda dengan golongan III/c dibutuhkan minimal 200 angka kredit dari 150 angka kredit yang sudah dimiliki. Artinya yang bersangkutan harus mengumpulkan sebanyak 50 angka kredit, yang terdiri paling sedikit 36 angka kredit dari unsur pengendalian mutu, 4 angka kredit (wajib) dari unsur pengembangan profesi dan paling banyak 10 angka dari unsur penunjang.
Agar penilik dapat naik pangkat dalam kurun waktu normal 4 tahun, yang bersangkutan harus mengumpulkan rata-rata 9 angka kredit per tahun yang berasal dari unsur pengendalian mutu. Angka kredit dari unsur pengendalian mutu diperoleh dengan  perhitungan dalam tabel berikut:
Tabel 1. Perhitungan Perolehan Angka Kredit Unsur Pengendalian Mutu
c91692de75567f5819034c2872adc490_hitung-angka-kredit-dalmutulik
Jumlah angka kredit unsur pengendalian mutu (Y) = 0,68 N + 2,98.
Y = 0,68 N + 2,98
9 = 0,68 N + 2,98
N = 9 – 2,98
0,68
N = 8,85  dibulatkan menjadi 9
Dengan perhitungan tersebut di atas, beban kerja penilik yang bersangkutan paling kurang 9 program PAUDNI.
Contoh perhitungan formasi penilik dalam sebuah kecamatan:
Berapa kebutuhan formasi penilik di Kecamatan A dengan program sebagai berikut:
  • 32 program PAUD yang terdiri dari 13 Kelompok Bermain, 4 Taman Penitipan Anak dan 15 Satuan PAUD Sejenis
  • 50 program kesetaraan yang terdiri dari 30 kelompok belajar KF, 14 kelompok  belajar Paket B, dan 6 kelompok belajar Paket C
  • 11 program kursus yang terdiri dari 5 kelompok kursus menjahit, 4 kelompok kursus komputer dan 2 kelompok kursus mekanik
Ada 2 cara perhitungan untuk menentukan formasi penilik di Kecamatan A
  1. Perhitungan didasarkan pada Pasal 27 ayat (2) Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2010, maka formasi penilik di Kecamatan A antara 3-12 orang.
  2. Perhitungan didasarkan pada rasio ideal penilik, maka formasi penilik di Kecamatan A disajikan dalam tabel berikut:
Tabel 2. Rekapitulasi Kebutuhan Penilik di Kecamatan A
fb50edde57c8c8b72407647ad672944e_rekap-butuh-penilik
Catatan:
Apabila jumlah program dalam satu kecamatan kurang dari 9, maka seorang penilik dapat mengampu program di kecamatan lain.
Sumber: Draf Pedoman Formasi Jabatan Penilik

Jumat, 12 Desember 2014

Ujian Nasional dan UNPK Tahun Ajaran 2014/2015 Gunakan Kurikulum Lama

Ujian Nasional dan UNPK Tahun Ajaran 2014/2015 Gunakan Kurikulum Lama

pelaksanaan UNMasih banyak yang bertanya, bagaimana kisi-kisi ujian nasional tahun 2014/2015 menggunakan kurikulum 2013 atau masih menggunakan kurikulum lama?
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 144 Tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional, pasal 22 ayat (2) menyebutkan bahwa kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
Dengan demikian ujian nasional SMA kisi-kisi disusun berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006. Sedangkan kisi-kisi ujian nasional disusun berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007.
Kisi-kisi UN dan UNPK ditetapkan dalam Peraturan BSNP nomor 0027/P/BSNP/P/IX/2014. Untuk mengunduh kisi-kisi dapat diklik di sini.

BERBAGAI PERATURAN UNTUK PENILIK

Penilik

Silahkan unduh peraturan perundangan terkait penilik:
  1. Permenpan dan RB nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya
  2. Juklak Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya
  3. Juknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya

Satuan PAUD Tetap Melaksanakan Kurikulum 2013

Satuan PAUD Tetap Melaksanakan Kurikulum 2013

anak paud josTerkait dengan penghentian pelaksanaan Kurikulum 2013 pada sebagian satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, kalangan penggiat PAUD banyak yang bingung bagaimana pelaksanaan Kurikulum 2013 pada satuan PAUD.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 yang ditandatangani pada tanggal 11 Desember 2014, pada pasal 7 ditetapkan bahwa  satuan PAUD melaksanakan kurikulum 2013 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD sebagai pengganti Permendiknas nomor 58 Tahun 2009, dan Permendikbud nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 PAUD.
Untuk mengunduh kedua permendikbud diatas beserta lampirannya dapat diklik tautan berikut ini:
  1. Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD dan lampirannya.
  2. Permendikbud nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 PAUD dan lampirannya.
Untuk mengunduh ijin pendirian satuan PAUD, silahkan masuk ke sini. Ingin mengunduh modul, pedoman dan paparan kurikulum 2013 PAUD, klik di sini.
Sedangkan untuk mengunduh Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 dapat diunduh di sini.

Minggu, 07 Desember 2014

Pendirian Satuan PAUD

Pendirian Satuan PAUD

anak paud josYogyakarta (14/11/14) Pasca diterbitkannya Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, penggiat PAUD nonformal (KB/TPA/SPS) merasa tidak diakomodasi dalam peraturan tersebut. Kini pendirian satuan PAUD diatur dalam regulasi tersendiri, yaitu Permendikbud nomor 84 Tahun 2014.
Untuk mengunduh Permendikbud nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD dapat diunduh pada tautan ini.

Aplikasi Rapor Paket C

Aplikasi Rapor Paket C

Untuk mengunduh file rapor dapat klik di sini.

UNPK Hanya Sekali dan Setelah UN SMA

UNPK Hanya Sekali dan Setelah UN SMA

UNPK I 012 Kerjakan SoalYogyakarta (07/11/2014) Berdasarkan Permendikbud nomor 144 Tahun 2014 ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK) tahun 2014/2015 dilaksanakan hanya sekali. Pelaksanaan UNPK Paket C setelah ujian nasional SMA/SMK.
Pada pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 144 Tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional, dinyatakan bahwa “UN untuk sekolah/madrasah dan pendidikan kesetaraan dilaksanakan 1(satu) kali dalam satu tahun.” Pada tahun sebelumnya pelaksanaan UNPK Paket C dilaksanakan dua kali, tahap pertama dilaksanakan pada hari yang sama dengan UN SMA/SMK yaitu pada bulan April 2014 dan tahap kedua pada bulan Agustus 2014.
Peserta UNPK Paket C yang tidak bisa mengikuti ujian karena alasan tidak bisa menginggalkan pekerjaan serta alasan lain yang sah dapat mengikuti ujian susulan. Ujian susulan dilaksanakan satu minggu setelah pelaksanaan UNPK.
Ujian susulan berbeda dengan ujian tahap kedua pada tahun sebelumnya yang bisa menyusun atau mengusulkan data nominatif tambahan untuk tahap kedua, sedangkan ujian susulan peserta sudah terdaftar pada daftar nominatif tetap (DNT). Tidak ada lagi DNT tambahan sebagaimana ujian dua tahap.
Pada pasal 15 ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan UN SMA/SMK pada bulan April 2015. Lalu kapan pelaksanaan UNPK Paket C?
Pasal 15 ayat (3) menjelaskan bahwa UNPK Paket C dilaksanakan setelah pengumuman hasil UN SMA/SMK. Jadi tahun mendatang pelaksanaan UNPK tidak lagi bersamaan hari dengan UN SMA/SMK. Pelaksanaan UNPK setelah UN SMA/SMK mengandung maksud agar peserta didik SMA/SMK yang tidak lulus UN bisa mengikuti UNPK Paket C/Paket C Kejuruan.
Untuk mengunduh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 144 Tahun 2014 secara lengkap silahkan klik tautan ini.