Jumat, 01 Desember 2017

SOSIALISASI SKP ONLINE

http://www.skp.bkd.probolinggokab.go.id/


Untuk Penilik Paud, Kesetaraan dan Kursus ---> Berdasarkan Permenpan dan RB No.14 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, disebutkan bahwa tugas pokok Penilik adalah melakukan  pengendalian mutu  dan evaluasi dampak program PNFI. Selanjutnya dari  tugas pokoknya tersebut diturunkan kedalam uraian tugas Penilik berdasarkan  jenjang jabatannya  .
 Adapun uraian tugas Penilik berdasarkan jenjang jabatannya adalah sebagai berikut :

PENILIK PERTAMA  (Penata Muda Tingkat I,  III/b)
  1. Menyusun rencana kerja tahunan pengendalian mutu sebagai anggota; 0,26
  2. Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNFI; 0.16
  3. Membuat instrumen pemantauan program PNFI; 0,16
  4. Mengumpulkan data pemantauan pelaksanaan program PNFI; 0.12
  5. Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI; 0.12
  6. Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota; 0.04
  7. Menyusun laporan hasil pemantauan; 0.08
  8. Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan; 0.24 
  9. Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNF; 0.24
  10. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran perorangan; 0.32
  11. Menyusun laporan triwulan; 0.08
  12. Menyusun laporan tahunan sebagai anggota; 0.08
PENILIK MUDA (Penata, III/c; dan   Penata Tingkat I, III/d)
  1. Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu sebagai anggota; 0.52
  2. Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNF; 0.32
  3. Membuat instrumen pemantauan program PNFI; 0.32
  4. Mengumpulkan data pemantauan pelaksanaan program PNFI; 0.24
  5. Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI; 0.24
  6. Membuat desain diskusi terfokus hasil pemantauan; 0.12
  7. Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota; 0.08
  8. Menyusun laporan hasil pemantauan; 0.16
  9. Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan; 0.48
  10. Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI; 0.48
  11. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran perorangan; 0.64
  12. Menyusun laporan triwulan; 0.16
  13. Menyusun laporan tahunan sebagai anggota; 0.16
PENILIK MADYA (Pembina, IV/a  s.d  Pembina Utama Muda, IV/c  )
  1. Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu sebagai ketua atau anggota; 0,78
  2. Menyusun rencana triwulan pengendalian mutu program PNFI; 0,46
  3. Membuat instrumen pemantauan program PNFI; 0.48
  4. Mengumpulkan data pemantauan program PNFI; 0.36
  5. Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI; 0.36
  6. Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai ketua atau anggota; 0.12
  7. Menyusun laporan hasil pemantauan; 0.24
  8. Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNF berdasarkan standar pendidikan; 0.72  
  9. Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan  hasil penilaian program pada satuan PNFI; 0.72
  10. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok; 1.2
  11. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam melakukan penelitian atau pengembangan, pembelajaran, pelatihan, dan/atau pembimbingan dengan sasaran perorangan; 0.48
  12. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan sasaran perorangan; 0.30
  13. Menyusun laporan  triwulan; 0.24
  14. Menyusun laporan tahunan sebagai ketua atau anggota ; 0.24
PENILIK UTAMA (Pembina Utama Madya, IV/d)
  1. Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu PNFI sebagai ketua atau anggota;1,04
  2. Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNF; 0,64
  3. Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota; 0.16
  4. Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNF berdasarkan standar pendidikan; 0.96
  5. Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI; 0,96
  6. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok; 1.6
  7. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam melakukan penelitian atau pengembangan, pembelajaran, pelatihan, dan/atau pembimbingan dengan sasaran kelompok; 0.96
  8. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan sasaran kelompok; 0.72
  9. Menyusun laporan triwulan; 0.32
  10. Menyusun laporan tahunan sebagai ketua atau anggota; 0.32
  11. Menyusun desain evaluasi dampak program PNFI; 0.73
  12. Menyusun instrumen evaluasi dampak program PNFI; 0.80
  13. Melaksanakan dan menyusun laporan hasil evaluasi dampak program PNFI; 1.08
  14. Menyiapkan bahan presentasi; 0.32
  15. Melakukan presentasi hasil evaluasi dampak program PNFI ; 0.12

Kamis, 12 Mei 2016

CONTOH FORMAT EVALUASI DAN PENILAIAN PAUD

CONTOH FORMAT EVALUASI DAN PENILAIAN PAUD


Contoh Format Pengumpulan Data  Observasi dan Catatan Anecdot :






Contoh Format Analisis dan Evaluasi Data Anak


Contoh Format  Penggunaan Data Untuk Perbaikan Pembelajaran Individu



Contoh Format Penggunaan Data Untuk Pelaporan



Contoh Format  Deskripsi Laporan Perkembangan


 Contoh Format Observasi Anak Didik


Contoh Format Penilaian Penugasan Anak



Contoh Format Penilaian Unjuk Kerja Anak Didik



Contoh Format Penilaian Hasil Karya Anak Didik



Contoh Pengisian Pelaporan Perkembangan dan Pencapaian Pembelajaran Anak

MENGENAL PENILIK DAN PENGAWAS PAUD

MENGENAL PENILIK DAN PENGAWAS PAUD


1. Siapa yang dimaksud Penilik/ Pengawas PAUD?

Penilik / Pengawas PAUD adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD).

2. Di manakah Penilik/Pengawas PAUD berada?

Penilik/Pengawas PAUD berkedudukan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan wilayah kerja di beberapa desa/kelurahan dan kecamatan.

3. Apakah tugas Penilik/Pengawas PAUD?

Tugas pokok Penilik/Pengawas PAUD adalah melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD.

4. Apa sajakah yang termasuk dalam kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi damapak program PAUD?
a. Kegiatan pengendalian mutu program PAUD, meliputi :

  • perencanaan program pengendalian mutu PAUD
  • pelaksanaan pemantauan program PAUD
  • pelaksanaan penilaian program PAUD
  • pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PAUD; dan
  • penyusunan laporan hasil pengendalian mutu PAUD
b. Kegiatan evaluasi dampak program PAUD meliputi:
  • penyusunan rancangan/desain evaluasi dampak program PAUD
  • penyusunan instrumen evaluasi dampak program PAUD
  • pelaksanaan dan penyusunan laporan hasil evaluasi dampak program PAUD; dan
  • presentasi hasil evaluasi dampak program PAUD.

Minggu, 04 Januari 2015

Menghitung Kebutuhan Penilik Berdasarkan Beban Kerja

Menghitung Kebutuhan Penilik Berdasarkan Beban Kerja

Pasal 27 ayat (2) Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2010 menyebutkan formasi jabatan penilik ditetapkan satu kecamatan paling kurang 3 (tiga) orang dan paling banyak 12 orang. Oleh karena itu, dalam menetapkan jumlah formasi jabatan fungsional penilik mengacu pada ketentuan tersebut. Ketentuan pasal tersebut jika diberlakukan apa adanya, tanpa melalui analisis kebutuhan dan ketersediaan penilik bisa jadi akan memunculkan persoalan baru. Persoalan tersebut antara lain rebutan sasaran program demi raihan angka kredit.
Oleh karena itu untuk memenuhi kebutuhan jumlah penilik di kabupaten/kota, penetapan formasi jabatan fungional penilik perlu dilakukan dengan cara menganalisis ketersediaan penilik dan menghitung kebutuhan penilik.
Ketersediaan penilik dalam suatu wilayah didasarkan pada data penilik terkini yang dimiliki oleh kabupaten/kota. Pendataan ketersediaan penilik menjadi bagian tidak terpisahkan dari perencanaan kepegawaian secara keseluruhan. Setiap kabupaten/kota harus menyusun perencanaan ketersediaan penilik untuk kurun waktu 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun ke depan sesuai dengan kebutuhan dan perubahan organisasi yang selanjutnya disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui pejabat pembina kepegawaian.
Perkiraan ketersediaan penilik tahun berikutnya dihitung atas dasar jumlah penilik yang ada dikurangi dengan jumlah penilik yang mencapai batas usia pensiun dalam tahun yang bersangkutan. Berkurangnya penilik di luar batas usia pensiun antara lain seperti halnya mutasi, berhenti, dan meninggal dunia sulit diramalkan, sehingga pengurangan tersebut tidak perlu dimasukan dalam perkiraan, kecuali direncanakan dengan pasti.
Adapun penghitungan kebutuhan penilik mempertimbangkan aspek jenis, jumlah, rasio dan kondisi wilayah.
Pasal 5 Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2010 menyebutkan bahwa jenis jabatan penilik berdasarkan bidang tugasnya terdiri atas penilik PAUD, penilik pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta penilik kursus. Untuk itu, penetapan jenis jabatan fungsional penilik mengacu pada ketentuan diatas. Dalam menetapkan jenis penilik perlu mempertimbangkan kualifikasi pendidikan, pendidikan dan pelatihan (diklat), dan pengalaman seorang penilik baik sebelum menjadi penilik maupun setelah memangku jabatan fungsional penilik.
Rasio penilik dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan komposisi formasi jabatan fungsional penilik. Rasio dihitung dengan pertimbangan bahwa seorang penilik mampu menjalankan tugasnya dengan optimal dan dapat mengumpulkan angka kredit minimal yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Rasio ideal satu orang penilik melaksanakan pengendalian mutu terhadap 10 s.d. 19 satuan program PAUDNI. Rasio jumlah penilik  untuk masing-masing jenis jabatan adalah sebagai berikut:
  • Rasio penilik PAUD 1 : 10 sampai dengan 1:19 terhadap program PAUD
  • Rasio Penilik kesetaraan dan keaksaraan 1 : 10 sampai dengan 1:19 terhadap program kesetaraan dan keaksaraan
  • Rasio Penilik kursus 1 : 10 sampai dengan 1:19 terhadap program kursus.
Bagi kabupaten/kota dengan kondisi wilayah berkategori khusus diatur sebagai berikut:
  • Kabupaten/kota yang masuk daerah khusus (seperti: wilayah tertinggal, terpencil, perbatasan, rawan konflik dan bencana) maka pengangkatan penilik dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan kabupaten/kota yang bersangkutan.
  • Kabupaten/kota yang sebaran program PAUDNI tidak merata dan tidak seimbang menurut jenis penilik maka dapat dilakukan dua alternatif:  (i) pengangkatan penilik di setiap kecamatan tidak harus mencakup tiga jenis: penilik PAUD, penilik pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta penilik kursus, tetapi  disesuaikan dengan jenis program PAUDNI yang ada di kabupaten/kota bersangkutan, (ii) pengangkatan setiap jenis penilik dapat ditugaskan merangkap untuk dua atau lebih wilayah kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan.
Contoh perhitungan beban kerja penilik:
Berapa beban kerja ideal seorang penilik?
Penilik pertama dengan golongan III/b untuk dapat menduduki jabatan penilik muda dengan golongan III/c dibutuhkan minimal 200 angka kredit dari 150 angka kredit yang sudah dimiliki. Artinya yang bersangkutan harus mengumpulkan sebanyak 50 angka kredit, yang terdiri paling sedikit 36 angka kredit dari unsur pengendalian mutu, 4 angka kredit (wajib) dari unsur pengembangan profesi dan paling banyak 10 angka dari unsur penunjang.
Agar penilik dapat naik pangkat dalam kurun waktu normal 4 tahun, yang bersangkutan harus mengumpulkan rata-rata 9 angka kredit per tahun yang berasal dari unsur pengendalian mutu. Angka kredit dari unsur pengendalian mutu diperoleh dengan  perhitungan dalam tabel berikut:
Tabel 1. Perhitungan Perolehan Angka Kredit Unsur Pengendalian Mutu
c91692de75567f5819034c2872adc490_hitung-angka-kredit-dalmutulik
Jumlah angka kredit unsur pengendalian mutu (Y) = 0,68 N + 2,98.
Y = 0,68 N + 2,98
9 = 0,68 N + 2,98
N = 9 – 2,98
0,68
N = 8,85  dibulatkan menjadi 9
Dengan perhitungan tersebut di atas, beban kerja penilik yang bersangkutan paling kurang 9 program PAUDNI.
Contoh perhitungan formasi penilik dalam sebuah kecamatan:
Berapa kebutuhan formasi penilik di Kecamatan A dengan program sebagai berikut:
  • 32 program PAUD yang terdiri dari 13 Kelompok Bermain, 4 Taman Penitipan Anak dan 15 Satuan PAUD Sejenis
  • 50 program kesetaraan yang terdiri dari 30 kelompok belajar KF, 14 kelompok  belajar Paket B, dan 6 kelompok belajar Paket C
  • 11 program kursus yang terdiri dari 5 kelompok kursus menjahit, 4 kelompok kursus komputer dan 2 kelompok kursus mekanik
Ada 2 cara perhitungan untuk menentukan formasi penilik di Kecamatan A
  1. Perhitungan didasarkan pada Pasal 27 ayat (2) Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2010, maka formasi penilik di Kecamatan A antara 3-12 orang.
  2. Perhitungan didasarkan pada rasio ideal penilik, maka formasi penilik di Kecamatan A disajikan dalam tabel berikut:
Tabel 2. Rekapitulasi Kebutuhan Penilik di Kecamatan A
fb50edde57c8c8b72407647ad672944e_rekap-butuh-penilik
Catatan:
Apabila jumlah program dalam satu kecamatan kurang dari 9, maka seorang penilik dapat mengampu program di kecamatan lain.
Sumber: Draf Pedoman Formasi Jabatan Penilik

Jumat, 12 Desember 2014

Ujian Nasional dan UNPK Tahun Ajaran 2014/2015 Gunakan Kurikulum Lama

Ujian Nasional dan UNPK Tahun Ajaran 2014/2015 Gunakan Kurikulum Lama

pelaksanaan UNMasih banyak yang bertanya, bagaimana kisi-kisi ujian nasional tahun 2014/2015 menggunakan kurikulum 2013 atau masih menggunakan kurikulum lama?
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 144 Tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional, pasal 22 ayat (2) menyebutkan bahwa kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
Dengan demikian ujian nasional SMA kisi-kisi disusun berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006. Sedangkan kisi-kisi ujian nasional disusun berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007.
Kisi-kisi UN dan UNPK ditetapkan dalam Peraturan BSNP nomor 0027/P/BSNP/P/IX/2014. Untuk mengunduh kisi-kisi dapat diklik di sini.

BERBAGAI PERATURAN UNTUK PENILIK

Penilik

Silahkan unduh peraturan perundangan terkait penilik:
  1. Permenpan dan RB nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya
  2. Juklak Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya
  3. Juknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya