http://www.skp.bkd.probolinggokab.go.id/
Untuk Penilik Paud, Kesetaraan dan Kursus ---> Berdasarkan Permenpan dan RB No.14 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, disebutkan bahwa tugas pokok Penilik adalah melakukan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI. Selanjutnya dari tugas pokoknya tersebut diturunkan kedalam uraian tugas Penilik berdasarkan jenjang jabatannya .
Adapun uraian tugas Penilik berdasarkan jenjang jabatannya adalah sebagai berikut :
PENILIK PERTAMA (Penata Muda Tingkat I, III/b)
|
- Menyusun rencana kerja tahunan pengendalian mutu sebagai anggota; 0,26
- Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNFI; 0.16
- Membuat instrumen pemantauan program PNFI; 0,16
- Mengumpulkan data pemantauan pelaksanaan program PNFI; 0.12
- Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI; 0.12
- Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota; 0.04
- Menyusun laporan hasil pemantauan; 0.08
- Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan; 0.24
- Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNF; 0.24
- Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran perorangan; 0.32
- Menyusun laporan triwulan; 0.08
- Menyusun laporan tahunan sebagai anggota; 0.08
PENILIK MUDA (Penata, III/c; dan Penata Tingkat I, III/d)
|
- Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu sebagai anggota; 0.52
- Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNF; 0.32
- Membuat instrumen pemantauan program PNFI; 0.32
- Mengumpulkan data pemantauan pelaksanaan program PNFI; 0.24
- Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI; 0.24
- Membuat desain diskusi terfokus hasil pemantauan; 0.12
- Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota; 0.08
- Menyusun laporan hasil pemantauan; 0.16
- Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan; 0.48
- Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI; 0.48
- Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran perorangan; 0.64
- Menyusun laporan triwulan; 0.16
- Menyusun laporan tahunan sebagai anggota; 0.16
|
PENILIK MADYA (Pembina, IV/a s.d Pembina Utama Muda, IV/c )
|
- Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu sebagai ketua atau anggota; 0,78
- Menyusun rencana triwulan pengendalian mutu program PNFI; 0,46
- Membuat instrumen pemantauan program PNFI; 0.48
- Mengumpulkan data pemantauan program PNFI; 0.36
- Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI; 0.36
- Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai ketua atau anggota; 0.12
- Menyusun laporan hasil pemantauan; 0.24
- Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNF berdasarkan standar pendidikan; 0.72
- Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI; 0.72
- Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok; 1.2
- Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam melakukan penelitian atau pengembangan, pembelajaran, pelatihan, dan/atau pembimbingan dengan sasaran perorangan; 0.48
- Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan sasaran perorangan; 0.30
- Menyusun laporan triwulan; 0.24
- Menyusun laporan tahunan sebagai ketua atau anggota ; 0.24
|
PENILIK UTAMA (Pembina Utama Madya, IV/d)
|
- Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu PNFI sebagai ketua atau anggota;1,04
- Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNF; 0,64
- Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota; 0.16
- Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNF berdasarkan standar pendidikan; 0.96
- Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI; 0,96
- Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok; 1.6
- Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam melakukan penelitian atau pengembangan, pembelajaran, pelatihan, dan/atau pembimbingan dengan sasaran kelompok; 0.96
- Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan sasaran kelompok; 0.72
- Menyusun laporan triwulan; 0.32
- Menyusun laporan tahunan sebagai ketua atau anggota; 0.32
- Menyusun desain evaluasi dampak program PNFI; 0.73
- Menyusun instrumen evaluasi dampak program PNFI; 0.80
- Melaksanakan dan menyusun laporan hasil evaluasi dampak program PNFI; 1.08
- Menyiapkan bahan presentasi; 0.32
- Melakukan presentasi hasil evaluasi dampak program PNFI ; 0.12
|
|